MATA KULIAH : HUKUM JAMINAN
KREDIT : 2 SKS
SEMESTER : II (DUA)
PENANGGUNGJAWAB :Lina Jamilah,S.H.,M.H
Materi perkuliahan ini mencakup : Ruang linngkup Hukum Jaminan, Kedudukan Hukum Jaminan, Pengertian Jaminan,Fungsi Jaminan, Macam-macam Jaminan, Jaminan Kebendaan,Jaminan Perorangan, Lembaga Jaminan Kebendaan ( Hak Tnggungan, Hipotik, Gadai, Fidusia ) dan Lembaga Jaminan Perorangan ( Borchtogh, Jaminan Perusahaan ).
STANDAR KOMPETENSI : Mahasiswa dapat memahami, menjelaskan dan menganalisa ketentuan-ketentuan hukum jaminan dan perkembangannya, juga mengkaji permasalahan-pemasalahan yang timbul yang sedang menjadi issue dalam masyarakat.
KOMPETENSI DASAR
1. Mahasiswa dapat Menjelaskan pengertian,dasar hukum Jaminan menurut UU dan Hukum Islam, Kedudukan Hukum Jaminan dalam Hk Positip,dan Ruang Lingkup Hukum Jaminan
2. Mahasiswa dapat menjelaskan Dasar, fungsi Jaminan secara arYuridiis, Fungsi Jaminan dalam perjanjian kredit
3. mahasiswa dapat Menjelaskan macam jaminan menurut KUHPerdata, UU no.7 tahun 1992 sebagaimana di ubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
4. Mahasiswa dapat Menjelaskan pengertian Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
5. Mahasiswa dapat Menjelaskan dan membedakan pengertian,dasar hukum,Obyek, Subyek, Asas, Tujuan dan Proses/Tata cara, macam-macam Eksekusi dan Roya Hak Tangungan.
6. Mahasiswa dapat :Menjelaskan pengertian,dasar Hukum ,Obyek , Subyek asas dan Tujuan, proses dan Tata Cara, Macam-macam Eksekusi dan Roya Hipotik
7. Mahasiswa dapat Menjelaskan dan membedakan pengertian,Dasar Hukum, obyek, Subyek , Macam-macam,proses dan Tata Cara Gadai, dan hapusnya Gadai
8. Mahasiswa dapat Menjelaskan dan membedakan pengertian ,dasar hukum, obyek dan subyek , tujuan,proses Tata Cara , dan hapusnya Fidusia.
9. Mahasiswa dapat Menjelaskan Pengertian,Dasar Hukum Kedudukan Para pihak, dan Proses dan Prosedur Tata cara Borchtogh
10. Mahasiswa dapat menjelaskan Menjelaskan pengertian Dasar Hukum , Kedudukan para pihak, proses dan Tata Cara Bank Garantie.
11. Mahasiswa dapat Menjelaskan pengertian dasar hukum, kedudukan para pihak, proses dan Tata Cara Jaminan Perusahaan.
MATERI PEMBELAJARAN
1.1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Jaminan Menurut Hk Positif dan Hk Islam
2.1.Dasar Hukum dan fungsi jaminan secara yuridis
3.1. Macam-macam Jaminan
4.1. Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
5.1. Lembaga Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan Atas Tanah
6.1. Lembaga Jaminan Kebendaan Hipotik Atas Kapal Laut dan Pesawat Udara. Mrt KUHPerdata.
7.1. Lembaga Jaminan Kebendaan Gadai (Pand). Menurut KUHPerdata dan Hukum Islam
8.1. Lembaga Jaminan Kebendaan Fidusia
9.1. Lembaga Jaminan Perorangan Borchtogh
10.1.Lembaga jaminan perorangan Bank Garantie
11.1. Jaminan Perusahaan
URAIAN MATERI PEMBELAJARAN
1.1.1.Pengertian Hukum Hukum Jaminan
1.1.2. Pengertian Jaminan Menurut Hukum Islam
1.1.3.Kedudukan Hukum Jaminan dalam Hk Positip
1.1.4.Ruang lingkup Hukum Jaminan
2.1.1. Dasar Hukum Hukum Jaminan
2.1.2.Jaminan merupakan perjanjian assesoir
2.1.3.Fungsi Jaminan Secara Yuridis
2.1.4.Fungsi Jaminan dalam perjanjian kredit
3.1.1.Macam-macam JaminandalamKuhPerdata
3.1.2.Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
3.1.3.Macam Jaminan menurut UU Perbankan
3.1.4.Jaminan secara Yuridis danJaminan Secara Ekonomis
4.1.1. Pengertian Jaminan Kebendaan
4.1.2. Pengertian Jaminan Perorangan
4.1.3. Perbedaan antara Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
5.1.1. Pengertiandan Dasar Hukum Hak Tangungan
5.1.2. Subyek dan Obyek Hak Tanggungan
5.1.3. Asas dan Tujuan Hak Tanggungan
5.1.4. Proses dan Tata Cara Hak Tanggungan
5.1.5. Macam-macam Eksekusi Haktanggungan
5.1.6. Roya Hak Tanggungan
5.1.7. Perbedaan SKMHT Dengan SKMH
5.1.8. Perbedaan HaK Tanggungan dengan Hipotik
6.1.1 Pengertian dan Dasar Hukum Hipotik
6.1.2. Obyek dan Subyek Hipotik
6.1.3. Asas dan Tujuan Hipotik
6.1.4. Proses dan Tata Cara Hipotik
6.1.5. Macam-macam Eksekusi Hipotik
6.1.6. Roya Hipotik
7.1.1. Pengertian Dasar Hukum Gadai
7.1.2. Obyek dan Subyek Gadai
7.1.3. Macam-macam gadai
7.1.4. proses dan Tata Cara Gadai
7.1.5. Gadai Ulang dan hapusnya Gadai
7.1.6. Gadai menurut Hukum Islam
8.1.1. Pengertian dan dasar HukumFidusia
8.1.2. Obyek dan ubyek Fidusia
8.1.3. Asas dan Tujuan Fidusia
8.1.4. Proses dan Tata Cara Fidusia
8.1.5. Hapusnya Fidusia
8.1.6. Perbedaan Fidusia dengan Gadai
9.1.1. Pengertian Borchtogh
9.1.2. Dasar Hukum Borchtogh
9.1.3. Kedudukan Para pihak
9.1.4. Proses dan Tata Cara Borchtogh
10.1. Pengertian Bank Garantie
10.2. Dasar Hukum Bank Garantiie
10.3. Kedudukan para pihak
10.4. Proses dan Tata Cara Bank Garantie
11.1.1. Pengertian Jaminan Perusahaan
11.1.2. Dasar Hukum Jaminan Perusahaan
11.1.3. Kedudukan Para Pihak Dalam Jaminan Perusahaan
11.1.4. Proses dan Tata Cara Bank Jaminan Perusahan
PENGALAMAN BELAJAR
Mampu menyebutkan Pengertian HukumJaminan dari Beberapa Sarjana,dan menurut Hukum Islam dengan menggunakan bahasa sendiri dengan tepat
Menyebutkan dasar hukum yang tepat;
Mampu mengkaji kedudukan hukum jaminan dalam hukum positip.
Mampu menjabarkan dan mengklasifikasikan ruang lingkup hukum jaminan..
Mampu menyebutkan dasar hukum jaminan secara benar,
menjelaskan jaminan merupakan perjanjianpokok,
menjelaskan fungsi jaminan secara yuridis
Membedakan fungsi jaminan menurut KUHPerdata dan menurut UU Perbankan
Menjelaskan fungsi jaminan dalam perjanjian kredit
Mampu membedakan macam-macam jaminan dengan memberikan contoh-contohnya.
Mampu menyebutkan dan membedakan jaminan secara umum dan secara khusus
Mampu menjelaskan dan mengklasifikasikan jamiman menurut KUHPerdarta.
Mampu membedakan jaminan secara yuridis dan ekonomis.
Mampu menyebutkan dan membuat rumusan pengertian jaminan kebendaan dengan tepat
Mampu menyebutkan pengertian jaminan perorangan dengan benar
Mampu membedakan Jaminan Kebendaan dan jaminan perorangan
Mampu menyebutkan pengertian dan dasar hukum Hak Tanggungan.
Mampu menjelaskan Subyek dan Obyek Hak Tanggungan
Mampu menjelaskan asas dan tujuan Hak Tanggungan
Mampu menjabarkan dan menjelaskan Proses dan Tata Cara Hak Tanggungan
Mampu membedakan macam-macam Eksekusi yang diatur dalam UU Hak Tanggungan
Mampu membedakan Hak Tanggungan dengan Hipotik
Bisa mengkaji, mengklasifikasikan tentang Pengertian dan dasar hukum Hipotik
Mampu menjelaskan obyek dan Subyek Hipotik
Mampu menyebutkan dan menjelaskan asas dan Tujuan Hipotik
Mampu menjelaskan Proses dan Tata Cara Hipotik
Mampu membedakan macam-macam Hipotik
Mampu menjelaskan Roya Hipotik
Mahasiswa mampu memyebutkan pengertian gadai dengan membuat rumusan sendiri secara benar
Mampu menjelaskan obyek dan subyek gadai
Mampu menjelaskan proses dan tata cara gadai
Mampu mengkaji gadai menurut hukum Islam.
Mahasiswa mampu menyebutkan pengertian, dan dasatr Hukum Fidusia dengan tepat.
Bisa menjelaskan obyek dan subyek Fidusia.
Bisa menjelaskan Proses dan Tata Cara Fidusi
Bisa membedakan Fidusia dengan Gadai
Mampu menyebutkan pengertian Borchtogh dengan tepat
Mampu menyebutkan dan menjelaskan dasar hukum dan kedudukan Para pihak dalam Borchtogh
Mampu menjelaskan proses dan tata cara Borchtogh
Mampu menyebutkan pengertian Bank garantie dengan tepat
Mampu menyebutkan dan menjelaskan dasar hukum dan kedudukan Para pihak dalam Bank garantie
Mampu membedakan Borchtogh dengan Bank Garantie
Mampu menjelaskan proses dan tata cara Bank Garantie
Mampu menyebutkan pengertian Jaminan perusahan dengan tepat
Mampu menyebutkandan menganalisis dasar hukum dan kedudukan Para pihak dalam Jaminan Perusahaan
Mampu membedakan Jaminan Perusahaan di Indonesia dengan Negara Maju
Mampu menjelaskan dan proses dan tata cara Jaminan Perusahaan
ALOKASI WAKTU
4x 50 menit
METODE PEMBELAJARAN: Menyampaikan materi oleh dosen, Tanya jawab dan diskusi, membuat karya ilmiah dan memberi tugas mahasiswa ke perpustakaan untuk membuat resume tentang Hukum Jaminan dari sumber-sumber bacaan lain .
PENILAIAN HASIL BELAJAR:
1. UTS
2. UAS
3. Tugas
4. Partisipasi Kelas
BUKU TESK UTAMA:
Lina Jamilah,S.H.,M.H. (2007). Hukum Jaminan Bahan Ajar. Fakultas Hukum Unisba, Bandung.
BUKU PENGAYAAN:
BUKU WAJIB / B.W.
1. J SATRIO : HUKUM JAMINAN
2. DJUHAENDAH HASAN : LEMBAGA JAMINAN KEBENDAAN BAGI TANAH DAN BENDA LAIN YANG MELEKAT PADA TANAH DALAM KONSEPSI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL
3. R. SUBEKTI : JAMINAN-JAMINAN UNTUK PEMBERIAN KREDIT MENURUT HUKUM INDONESIA
4. ----------------------------, : KOMENTAR UNDANG-UNDANG TENTANG HAKTANGGUNGAN
5. H SALIM HS,S.H.,M.S : PERKEMBANGAN HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
6. MARIAM DARUS BADRULZAMA : SERIAL HUKUM PERDATA BUKU II KOMPILASI HUKUM JAMINAN
7. AP PARLINDUNGAN : HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
BUKU ANJURAN / B.A.
1. DR. HABIB ADJIE,S.H.,M.HUM,NOTARIS,PPAT : HAUK SURAT KUASA MEMBK TANGGUNGAN SEBAGI LEMBAGA JAMINAN HAK ATAS TANAH
2.----------------------------------------------------------, : PEMAHAMAN TERHADAP BENTUK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
3. KELOMPOK STUDI HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNPAD : HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG BERKA ITAN DENGAN TANA
PERUNDANG-UNDANGAN
1. KUH PERDATA
2. UU No 7 Tahun 1992
3. UU NO. 10. Tahun 1998
4. UU No. 4 Tahun 1996
5. UU No. 42 Tahun 1999
Bandung, Agustus 2008
Lina Jamilah,S.H.,M.H
1 komentar:
Assalammualaikum Wr.Wb
terimakasih ibu,semua materi di blog sudah dibaca..alhamdullilah mulai memahi.
Posting Komentar